Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Jasa Mengurus Izin Usaha Tetap (Penanaman Modal Asing)

Mengurus Izin Usaha Tetap (Penanaman Modal Asing)

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Set
Dilihat Sebanyak
:
110 kali
Harga Mulai
Rp. 100
Sampai dengan
Rp. 200
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Mengurus Izin Usaha Tetap (Penanaman Modal Asing)

Selamat datang diPortal Biro Jasa Pengurusan Izin usaha, terimakasih telah berkunjung dsitus terpercaya PT. Masterpiece Jasa, Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Pengurusan perijinan baik ijin Penanaman Modal Asing maupun swasta Nasional Indonesia, PT Masterpiece Jasa Fokus dalam pelayanan pengurusan perijinanan salah satunya adalah jasa kepengurusan izin usaha Pma. Berikut kami jelaskan mengenai syarat dan aturan Izin Usaha tetap penanaman Modal Asing : PERATURAN KEPALA BKPM NO. 5 TAHUN 2013 CHECK LIST IZIN USAHA / IZIN PERLUASAN ( KHUSUS DIBIDANG INDUSTRI) / IZIN USAHA PERLUASAN / IZIN USAHA MERGER / TANDA DAFTAR USAHA ( KHUSUS DIBIDANG KEPARIWISATAAN) Syarat Izin Usaha Penanaman Modal Asing ( PMA) 01. Formulir Izin Usaha dan resume data untuk proses penerbitan Izin Usaha 02. Permohonan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan bermaterai cukup dan di cap perusahaan 03. Surat Kuasa asli bermaterai cukup dan di cap perusahaan, bila pengurusan tidah dilakukan secara langsung oleh pemimpin perusahaan, menunjukan identitas asli disertai dengan melampirkan rekaman identitas pemberi dan penerima kuasa 04. Rekaman NPWP perusahaan dan NPWP peserta Indonesia baik BHI maupun perseorangan WNI 05. Rekaman perizinan yang dimiliki berupa Pendaftaran/ Izin Prinsip / Surat Persetujuan Penanaman Modal / Izin Usaha / Izin Dinas / Kementerian terkait 06. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM) triwulan terakhir dan tanda terimanya ( kecuali penyampaian pelaporan melalui elektronik dan pos) 07. Rekaman bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan berupa : a) Rekaman akte jual beli atas nama perusahaan b) Rekaman sertifikat Hak atas tanah c) Rekaman Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) , atau d) Rekaman rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan terhitung sejak tanggal permohonan diajukan dengan jangka waktu sewa: - Minimal 3 ( tiga) tahun untuk bidang usaha industri; - Minimal 1 ( satu) tahun untuk bidang usaha jasa / perdagangan; atau e) Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila: - Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 ( satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memeiliki afilasi; atau - Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi; - Afiliasi sebagai mana dimaksud di atas, apabila 1 ( satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam akta perusahaan; f) Hubungan afiliasi, mencakup: - 1 ( satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam akta perusahaan; atau - Perjanjian kerjasama antar perusahaan yang dibuktikan dengan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani oleh Direksi masing-masing perusahaan PERATURAN KEPALA BKPM NO. 5 TAHUN 2013 CHECK LIST IZIN USAHA / IZIN PERLUASAN ( KHUSUS DIBIDANG INDUSTRI) / IZIN USAHA PERLUASAN / IZIN USAHA MERGER / TANDA DAFTAR USAHA ( KHUSUS DIBIDANG KEPARIWISATAAN) 08. Rekaman dokumen dan persetujuan/ pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL) atau Upaya Pengelolahan Lingkungan ( UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( SPPL) yang ditandatangani oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat atau berupa tanda terima dari Dinas Lingkungan Hidup 09. Rekaman Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat 10. Hasil pemeriksaan lapangan untuk bidang usaha: a) Jasa perdagangan; b) Bidang usaha lainnya bila diperlukan; 11. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi tekhnis terkait dan/ atau peraturan daerah setempat seperti: • Rekaman Izin Gangguan ( UUG/ HO) dan/ atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha ( SITU) , kecuali yang berlokasi di gedung Perkantoran dan Kawasan Industri/ Pergudangan • Untuk bidang usaha perdagangan besar ( distributor utama) : surat penunjukan distributor dan perjanjian sewa gudang • Untuk bidang usaha industri dengan KBLI 2410 dan 2420 : surat/ rekomendasi dari kementerian perindustrian • Untuk bidang usaha alat-alat kesahatan : surat/ rekomendasi dari kementerian kesehatan • Untuk bidang usaha pertambangan : surat/ rekomendasi dari kementerian energi dan sumber daya mineral • Untuk bidang usaha restoran / hotel : surat/ rekomendasi dari perhimpunan hotel dan restoran Indonesia • Untuk bidang usaha industri minuman beralkohol : surat/ rekomendasi dari kementerian perindustrian • Untuk bidang usaha primer hasil hutan kayu : surat/ rekomendasi dari kemeterian kehutanan • Untuk bidang usaha obat obatan : surat/ rekomendasi dari badan pengawasan obat dan makanan • Untuk bidang usaha perkebunan : surat/ rekomndasi dari direktorat jendral perkebunan • Untuk bidang usaha perikanan : surat/ rekomendasi dari kemeterian kelautan dan perikanan • Untuk bidang usaha pelayaran : surat/ rekomendasi dari kementerian perhubungan • Untuk bidang usaha jasa pendidikan : surat/ rekomndasi dari kementerian/ dinas pendidikan PERATURAN KEPALA BKPM NO. 5 TAHUN 2013 CHECK LIST IZIN USAHA / IZIN PERLUASAN ( KHUSUS DIBIDANG INDUSTRI) / IZIN USAHA PERLUASAN / IZIN USAHA MERGER / TANDA DAFTAR USAHA ( KHUSUS DIBIDANG KEPARIWISATAAN) • Untuk bidang usaha jasa pariwisata : surat/ rekomendasi dari kementerian/ dinas pariwisata • Untuk bidang usaha jasa telekomunikasi : surat/ rekomendasi dari kementerian komunikasi dan informatika • Untuk usaha bidang jasa pertambangan/ jasa penunjang : surat perjanjian ( MOU) mengenai lokasi proyek, dan perizinan daerah • dll 12. Rekaman akta pendirian dengan pengesahan dari kementerian hukum dan ham serta akta perubahannya terutama akta penyesuaian UU PT, akata perubahan lama, akta susunan direksi, akta tempat kedudukan, akta saham dengan persetujuan/ pemberitahuan perubahan dari kementerian hukum dan ham atau surat keterangan notaris dan DIAN apabila perusahaan belum memeiliki persetujuan/ pemberitahuan dari kemeterian hukum dan HAM 13. Untuk permohonan izin perluasan ( khusus dibidang industri) / izin usaha perluasan ditambah persyaratan : rekapitulasi jenis dan kapasitas produksi, investasi dan sumber pembiayaan dari izin-izin usaha yang pernah dimiliki # Untuk Info lebih lanjut Hub segera marketing PT. Masterpiece Jasa
Tampilkan Lebih Banyak