IMPORTIR TERDAFTAR - IP BESI ATAU BAJA PT. MASTERPIECE JASA - KONSULTAN/ JASA PENGURUSAN IZIN USAHA API NIK Terlengkap
Penerbitan Pertimbangan Teknis Dalam Rangka
Pengakuan sebagai Importit Produsen (IP) Besi atau Baja oleh Direktur Jenderal apabila memiliki persyaratan sebagai berikut :
* Angka Pengenal Importir Produsen/Angka Pengenal
Importir Terbatas (API-P/API-T);
* Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
* Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
* Izin Usaha Industri (lUI), Surat Persetujuan atau
Perluasan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) atau Tanda Daftar
Industri (TDI), yang dalam proses produksinya
menggunakan bahan baku dari Besi atau Baja;
* Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk
kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang mencakup:
jenis dan spesifikasi barang/Pos Tarif/HS 10
(sepuluh) digit yang memiliki nomor urut pada
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No.
08/M-OAG/PER/2/2009;
* Kapasitas, Rencana produksi dan kebutuhan bahan
baku satu tahun produksi;
* Laporan produksi dan realisasi impor bahan baku 2
(dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2
(dua) tahun atau lebih;
* Kebenaran seluruh persyaratan yang diberikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, e, f, g,
dan h berupa Surat Pernyataan bermaterai cukup
dengan mempergunakan Form VI.
Biaya Rp. Negosiasi
Lama Proses 10 -14 hari kerja