Detail # 14 Syarat Mendirikan PMA
Bagi perusahaan yang
sudah berbadan hukum Indonesia
KETERANGAN PEMOHON :
1.
rekaman Akta Pendirian dan perubahannya;
*
dilengkapi dengan Akta yang me
ncantumkan susunan direksi ( board of director)
terakhir, akta penyesuaian UUPT & SK, akta terkait perubahan nama & SK ( jika
ada) , akta terkait perubahan tempat kedudukan & SK ( jika ada) , akta terkait
perubahan maksud dan tujuan perseroan & SK ( jika ada) , a
kta terkait perubahan
saham& SK
2.
rekaman Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/
pemberitahuan atas perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
3.
rekaman NPWP perusahaan;
4.
bukti diri pemegang saham, berupa :
-
jika pemegang saham adalah Pemerintah
Negara Lain, melampirkan surat
dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang
dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/ kantor perwakilan negara yang
bersangkutan di Indonesia;
-
jika pemegang saham adalah perseorangan asing, melampirkan rekaman
paspor yang mencantumkan dengan jelas nama,
tandatangan
pemilik
paspor serta masa berlaku paspor;
-
jika pemegang saham adalah badan usaha asing, melampirkan rekaman
anggaran dasar ( article of association)
dan/ atau perubahannya
dalam
bahasa inggris atau t
erjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari
penterjemah tersumpah atau di legalisasi oleh perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri
* dilengkapi dengan dokumen pendukung yang mencantumkan susunan
direksi ( board of director) terakhir
-
Jika pemegang saham a
dalah perseorangan Indonesia, agar melampirkan
rekaman KTP yang masih berlaku
dan
rekaman NPWP
-
Jika pemegang saham adalah badan hukum Indonesia agar melampirkan
rekaman Akta Pendirian dan perubahannya lengkap dengan pengesahan /
persetujuan/ pemberitahuan
dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP
perusahaan dan izin usaha yang dimiliki .
* terutama dilengkapi dengan akta & SK yang mencantumkan susunan
direksi
terakhir
Tampilkan Lebih Banyak