Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Jasa Mengurus Label Bahasa Indonesia ( SKPLBI )
Produk atau jasa ini sudah tidak dijual, silakan hubungi perusahaan bersangkutan untuk keterangan lebih lanjut.

Mengurus Label Bahasa Indonesia ( SKPLBI )

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
70 kali
Harga
CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Mengurus Label Bahasa Indonesia ( SKPLBI )

Selamat datang diwebsite resmi PT. Masterpiece Jasa, terimkasih telah mampir/ berkunjung disitus terpercaya portal jasa pengurusan izin usaha, PT. Masterpiece Jasa adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam pelayanan pengurusan perijinan yang berkedudukan di Jakarta Pusat, menerima bentuk pengurusan ijin usaha salah satunya adalah Jasa mengurus Label bahasa indonesia ( SKPLBI) . -Berikut ulasan tentang izn label bahasa indonesia, . Labelisasi Bahsa Indonesia ( SKPLBI) Pada Barang Lokal dan Barang Impor : Latar belakang diwajibkannya Label Bahasa Indonesia ( SKPLBI) pencantuman label pada barang ialah untuk pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, belum terdapat ketentuan yang mengatur pelabelan produk non pangan, merupakan upaya untuk mendorong penciptaan persaingan usaha yang sehat, dan untuk memperjelas ketentuan Pasal 8 dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, selain itu alasan lainnya adalah masih banyaknya barang impor yang beredar di pasar dalam negeri yang tidak mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Pengaturan label pada barang baru saja diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.62/ M-DAG/ PER/ 12/ 2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang yang berlaku yang disertakan pada barang, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan barang. Label dapat dijadikan salah satu parameter pengawasan barang yang beredar selain itu dapat juga memberikan informasi tentang suatu barang. Dengan adanya informasi tentang suatu barang secara jelas dan lengkap diharapkan dapat terhindarkan dari akses negatif akibat penggunaan/ pemakaian/ pemanfaatan barang. Dalam pencantuman label tersebut terdapat kewajiban perlakuannya yaitu: Non diskriminasi, baik untuk barang produksi dalam negeri maupun impor. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri wajib mencantumkan label dalam bahasa indonesia yang jelas dan mudah dimengerti. Ketentuan label dalam bahasa Indonesia bagi barang impor berlaku saat memasuki daerah pabean Republik Indonesia. Mengenai tata cara pengajuan pencantuman label pada barang diatur hal-hal sebagai berikut: Pelaku usaha yang memproduksi atau akan mengimpor barang yang akan diperdagangkan di pasar dalam negeri harus menyampaikan contoh label dalam bahasa Indonesia kepada Dirjen PDN cq.Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan. 2.Apabila contoh label telah memenuhi ketentuan, dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak diterima contoh label, Direktur Pengawasan BBJ menerbitkan surat keterangan pencantuman label dalam bahasa Indonesia tanpa dipungut biaya. 3. Penyampaian contoh label dapat dilakukan melalui; datang langsung, e-mail, faximili, atau jasa pengiriman lainnya. Kegunaan Surat Keterangan Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia adalah sebagai: Dokumen yang menerangkan bahwa contoh label telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendag untuk barang yang diproduksi di dalam negeri; Dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor untuk barang asal impor. Guna memenuhi syarat pada pencantuman label setidak-tidaknya suatu label harus memuat: Menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti; Penggunaan bahasa, selain Bahasa Indonesia, angka arab, huruf latin diperbolehkan sepanjang tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya; Label tidak mudah lepas dari barang atau kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca; Bagi barang yang berukuran kecil, label harus dibubuhkan pada kemasan atau berupa petunjuk terpisah; Bagi barang dengan cara diukur, ditakar atau ditimbang, menggunakan Satuan Sistem Internasional atau lambang Satuan SI dan berdasarkan desimal. Ukuran label disesuaikan dengan besar atau kecilnya barang atau kemasan barang yang digunakan. Terkait K3L wajib mencantumkan cara penggunaan dan simbol bahaya atau peringatan yang jelas. Sedangkan keterangan atau penjelasan pada label barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen serta lingkungan hidup harus memuat cara penggunaan dan simbol bahaya dan/ atau tanda peringatan yang jelas. Label dinyatakan rusak apabila label yang disertakan pada barang dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan barang robek atau tidak utuh lagi atau luntur/ pudar warnanya. Sedangkan Label dinyatakan tidak lengkap jika keterangan/ penjelasan yang merupakan unsur-unsur label yang diwajibkan menurut Permendag No. 62/ M-DAG/ PER/ 12/ 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak terpenuhi. Selain pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Permendag tersebut, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan atau penjelasan yang menurut ketentuan perundang-undangan lain harus dicantumkan. Pelaku Usaha dilarang mencantumkan label yang dibuat secara tidak lengkap atau memuat informasi tidak benar dan/ atau menyesatkan konsumen. Dalam Permendag ini diatur jenis-jenis barang yang wajib mencantumkan label yaitu terdiri dari 103 ( seratus tiga) jenis barang dengan 682 Nomor HS, dengan klasifikasi: Jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, sebanyak 46 ( empat puluh enam) barang; Jenis barang sarana bahan bangunan, sebanyak 9 ( sembilan) barang; Jenis barang keperluan kendaraan bermotor ( suku cadang dan lainnya) , sebanyak 24 ( dua puluh empat) barang; Jenis barang lainnya, sebanyak 24 ( dua puluh empat) barang. Pengecualian-pengecualian dalam hal pencantuman label yaitu: 1.Ketentuan pencantuman label dalam bahasa Indonesia tidak berlaku bagi: barang yang dijual dalam bentuk curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen; dan keperluan kendaraan bermotor ( suku cadang lainnya) yang diimpor oleh produsen kendaraan bermotor atau Agen Pemegang Merek ( APM) kendaraan bermotor sebagai bahan baku dan/ atau bahan penolong lain yang terkait dengan produksi. Ketentuan tidak berlakunya kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia atas importasi barang tersebut diatas dapat diberikan jika produsen kendaraan bermotor atau APM kendaraan bermotor mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri ( Dirjen PDN) dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan dengan melengkapi dan menunjukkan aslinya: fotocopy Izin Usaha Industri ( IUI) untuk produsen kendaraan bermotor; atau fotocopy penetapan sebagai agen pemegang merek kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang untuk APM kendaraan bermotor. 3.Berdasarkan permohonan tersebut, Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menyampaikan daftar produsen kendaraan bermotor atau APM yang tidak dikenakan kewajiban pecantuman label dalam bahasa Indonesia kepada Dirjen Bea Cukai dengan tembusan disampaikan kepada pemohon. Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang telah mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia dan tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri, tetap dapat mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik barang, sedangkan bagi pelaku usaha yang belum mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia dan tidak termasuk dalam Lampiran Peraturan Menteri dapat mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik barang. Dalam pemberlakuan kewajiban label ini diatur juga pembinaan dan pengawasan, dimana perlu dilakukan pengawasan berkala yaitu pengawasan barang dan/ atau jasa yang dilakukan dalam waktu tertentu dan dilaksanakan secara terprogram maupun pengawasan khusus. Koordinasi Pusat dan Daerah sangat diperlukan oleh karena itu Gubernur dan Bupati/ Walikota dalam peaksanaan pengawasan harus berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan petunjuk teknis Pengawasan Barang Beredar di Pasar dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Pengawasan Barang-barang di pasar oleh Pemerintah Pusat dilakukan bersama-saa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang bertanggungjawab di bidang perdagangan. Apabila menyangkut beberapa kabupaten/ kota maka dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Propinsi. Apabila pengawasan mencakup beberapa wilayah propinsi, maka pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat. Pelaku Usaha wajib menarik barang dari peredaran dan dilarang untuk memperdagangkan barang yang bersangkutan apabila: Pencantuman label dilakukan dengan menempelkan label pada barang/ kemasan hanya menggunakan bahan perekat lem sehingga mudah lepas atau mudah rusak. Penulisan label menggunakan tinta warna/ zat warna yang mudah luntur. Ukuran label tidak sesuai dengan besar atau kecilnya barang/ kemasan. Pencantuman label dibuat secara tidak lengkap. Penarikan barang dari peredaran dilakukan oleh pelaku usaha sendiri atas perintah Dirjen PDN atas nama Menteri dan pelaku usaha menanggung seluruh biaya penarikan barang dari peredaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Permendag No. 62/ M-DAD/ PER/ 12/ 2009 bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP oleh pejabat penerbit SIUP atau pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang. Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 14, sanksi pidana dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ataupun Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pemberlakuan ketentuan kewajiban pencantuman label pada barang tersebut mulai berlaku 1 ( satu) tahun untuk barang yang telah beredar di pasar sejak Peraturan Menteri diberlakukan yaitu efektif berlaku pada tanggal 21 Desember 2010. Namun saat ini dilakukan percepatan pemberlakuannya yang semula 21 Desember 2010, menjadi 1 Juli 2010 untuk barang yang belum beredar di pasar dan untuk barang yang telah beredar di pasar semula 21 Desember 2011 menjadi 31 Desember 2010. Syarat SPKLB : a. Barang produksi dalam negeri 1. Surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dalam kop surat 2. Daftar barang dalam bentuk hardcopy dan softcopy 3. Contoh gambar atau photo gambar barang dan label bahasa Indonesia yang tercantum pada barang dan/ atau kemasan sesuai daftar barang yang diajukan 4. Fotokopi izin usaha industry ( IUI) , Tanda Daftar Industri ( TDI) atau Surat pengakuan ebagai agen pemegang merek dari instansi teknis yang berwenang 5. Fotokopi nomor pokok wajib pajak ( NPWP) Perusahaan 6. Surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermaterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga 7. Fotokopi identitas pimpinan perusahaan 8. Fotokopi identitas penerima kuasa , apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga b. Barangi kemasan Impor 1. Surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan 2. Daftar barang yang di impor dengan nomor HS dalam bentuk hardcopy dan softcopy ( wajib) 3. Contoh gambar/ photo gambar dan label bahasa Indonesia yang tercantum pada barang dan/ atau kemasan sesuai daftar barang yang diajukan ( wajib) 4. Fotokopi Angka Pengenal Importir ( API) ( yang masig berlaku= wajib) 5. Fotokopi nomor pokok wajib pajak ( NPWP) Perusahaan ( dicopy jelas terbaca nomor npwp beserta alamat perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan) 6. Surat pernyataan bermaterai cukup yanag menyatakan bahwa barang yang diimpor pada saat memasuki daerah pabean telah berlebel dalam bahasa Indonesia 7. Surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermaterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga 8. Fotokopi identitas pimpinan perusahaan ( keadaan msih berlaku) 9. Fotokopi identitas penerima kuasa , apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga
Tampilkan Lebih Banyak