Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Jasa Perpanjang Kadin Aspekti Akaindo

Perpanjang Kadin Aspekti Akaindo

Update Terakhir
:
15 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Set
Dilihat Sebanyak
:
248 kali
Harga Mulai
Rp. 1.000
Sampai dengan
Rp. 2.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Perpanjang Kadin Aspekti Akaindo

MANFAAT MENJADI ANGGOTA KADIN

1. Mendapatkan Informasi tentang peluang peluang bisnis di dalam dan di luar negeri

2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan bidang usaha anggota KADIN Lainnya.

3. Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pameran Misi Dagang Seminar Diskusi Panel Lokakarya Kontak Bisnis dll.

4. Bimbingan bantuan dan perlindungan hukum.

5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usahanya misalnya Surat Keterangan Kinerja Baik Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN.

6. Hubungan bisnis Nasional dan International misalnya dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan Rekomendasi VISA.

7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang Certificate of Origin dan legalisasi dokumen dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat ketentuan yang berlaku.

8. Diinformasikan Data Perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Direktory JBD 9. Memperoleh Penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak

10. Mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan melalui media SMS MILIS INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta.

TUGAS POKOK Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang undang Nomor 1 Tahun 1987 serta Pasal 8 dan Pasal 9 di atas Kadin mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 7 Undang undang Nomor 1 Tahun 1987 dan a. memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya b. melaksanakan komunikasi konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha c. mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi. d. memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan. e. mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi. f. memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha.

Tampilkan Lebih Banyak