Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Pembuatan Izin Usaha PMA

Pembuatan Izin Usaha PMA

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Set
Dilihat Sebanyak
:
71 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Pembuatan Izin Usaha PMA

Selamat siang, selamat datang di Hompage PT. Masterpiece jasa, Perusahaan Konsultasi izin usaha, Jasa pengurusan pembuatan dan pendirian PMA dan Non PMA Berikut syarat Permohona Izin PMA BAru : IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL Permohonan IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL ini diajukan kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) untuk mendapatkan persetujuan fasilitas penanaman modal dalam rangka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. I. KETERANGAN PEMOHON 1. Nomor Pendaftaran ( jika ada) : ............................................. 2. Nama Perusahaan : ............................................. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) : ............................................. 4. Akta Pendirian dan Perubahannya : ............................................. ( Nama Notaris, Nomor dan Tanggal) 5. Pengesahan Menteri Hukum dan : ............................................. Hak Asasi Manusia ( HAM) ( Nomor dan Tanggal) 6. Alamat Lengkap termasuk : ............................................. .............................. ............... - Nomor Telepon : ............................................. - Faksimili : ............................................. - E-mail : ............................................. II. KETERANGAN RENCANA PROYEK A. RENCANA KEGIATAN Jika proyek direncanakan akan mencakup lebih dari satu bidang usaha dan atau direncanakan akan berada di lebih dari satu Kabupaten/ Kota, maka rencana kegiatan ( bidang usaha, lokasi, produksi, pemasaran, penggunaan tanah, tenaga kerja dan investasi) harus dirinci untuk setiap bidang usaha dan/ atau untuk setiap lokasi. 1. Bidang Usaha : ............................................. 2. Lokasi Proyek Alamat : ............................................. Kabupaten/ Kota : ............................................. Provinsi .................................
Tampilkan Lebih Banyak