Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Jasa Pengurusan API PMA

Pengurusan API PMA

Update Terakhir
:
19 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Set
Dilihat Sebanyak
:
107 kali
Harga Mulai
Rp. 1.000
Sampai dengan
Rp. 2.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Pengurusan API PMA

Selamat Datang, terimkasih telah berkunjung diPortal jasa pengurusan izin usaha PT. Masterpiece Jasa, PT. Masterpiece jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengurususan perijinan yang telah banyak membantu perusahaan2 diwilayah Jabodetabek untuk mengurus legalitas izin usahanya, kami menjamin keabsahan legalitas yang kami tangani garansi 100% tidak ada baya jika tidak ada hasil. saran kami pilihlah biro jasa/ konsultan yang berbadan hukum untuk kepastian jaminan dan keabsahan data data legalitas anda. thx Perusahaan dibidang penanaman modal yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U atau API-P haru mengisi formulir isian diajukan kepada kepala BKPM dengan melampirkan : - Copy semua akta notaris dari pendirian samai perubahan2 terakhir ( terbaca jelas semua halaman lengkap, tidak terpotong 1. Penandatanganan API-U maksimal 4 ( empat) orang yang terdiri dari minimal 1 ( satu) orang direksi dan lainnya kuasa direksi dengan melampirkan surat kuasa untuk penandatangan dokumen impor 2. Referensi bank devisa ( asli) khusus untuk API Umum 3. Rekaman surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan dari kantor berlaku ( yang msih berlaku copy jelas terbaca nomor dan alamat domisli) 4. Rekaman NPWP dan Rekaman Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) yang masih berlaku 5. Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal Izin Prinsip Penanaman Modal / Surat Persetujuan yang dimiliki 6. Rekaman Izin usaha dibidang perdagangan impor ( IUT) 7. Bagi penandatangan dokumen impor warga negara asing ( WNA) : Rekaman Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA) , Kartu Izin Tinggal ( KITAS) , paspor, dan NPWP yang masih berlaku 8. Bagi penandatangan dokumen Warga Negara Indonesia ( WNI) : Rekaman Kartu Tanda Penduduk dan NPWP yang masih berlaku 9. Pasfoto terakhir 2 ( dua) lembar ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah untuk penandatangan API 10. copy Izin Usaha Industri atau izin usaha yang sejenis yang diterbitkan oleh kepala BKPM. Informasi lanjut bisa hubungi kantor PT. Masterpiece Jasa 0213510586 atau by HP 0818150204
Tampilkan Lebih Banyak