Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • TATA CARA MENGURUS API Penyesuaian Permendag 2013
Produk atau jasa ini sudah tidak dijual, silakan hubungi perusahaan bersangkutan untuk keterangan lebih lanjut.

TATA CARA MENGURUS API Penyesuaian Permendag 2013

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
5 kali
Harga
CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail TATA CARA MENGURUS API Penyesuaian Permendag 2013

Selamat Datang diPortal Jasa Pengurusan Izin usaha, terimakasih telah berkunjung disitus resmi milik PT. Masterpiece Jasa, PT. Masterpiece Jasa adalah perusahaan berbadan Hukum, yang bergerak dalam bidang penyedia layanan jasa pengurusan perizinan baik izin usaha perorangan, badan hukum maupun non badan hukum, jenis layanan yang tersedia diperusahaan ini diantaranya ialah : Jasa Pembuatan/ bikin pendirian PT, Cv, Pma, . Jasa pengurusan dan perpanjang domisili perusahaan, siup, tdp, api, nik, kadin, keagenan/ ditributor, label bahasa, aspekti, siujk, eptik, . etc PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 27/ M-DAG/ PER/ 5/ 2012 dan No. 59/ M-DAG/ PER9/ 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/ M-DAG/ PER/ 9/ 2009 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR ( API) Syarat API - U/ P Swasta Nasional & PMA/ PMDN · Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir serta SK kehakiman ( copy terlihat jelas terbaca semua halaman tidak buram, tertinggal halaman atau terpotong) · Foto copy Domisili perusahaan yang masih berlaku ( copy jelas terbaca tidak buram dan tidak terpotong) · Foto copy Npwp perusahaan ( alamat pada npwp sesuai dengan alamt pada domisili perusahaan) · Foto copy Npwp Pribadi Penanggungjawab API ( alamat Npwp pribadi sesuai dengan alamat pada ktp) · Copy IZIN USAHA TETAP/ ( jika PMA/ PMDN) · Foto copy SIUP dan TDP / ( SP_ PMA I dan Perubahan2nya/ jika PMA) ( masa berlaku aktif) · Surat Kuasa dari direktur jika penandatangan API bukan direksi + diwarmerking dinotaris · Foto copy KTP/ ( IMTA/ KITAS jika PMA Asing) Penanggung jawab API · Foto copy Passport direktur penandatanganan API ( jika PMA) · Copy Izin Usaha Industri/ Tanda Daftar Industri + HO ( UUG) ( Khusus Untuk API-Produsen) · Pasphoto berwarna ( 3x4) sebanyak 2 ( dua) lembar untuk masing2 pengurus API. ( warna merah : wajib) · Foto copy sewa menyewa/ kontrak, ( milik Sendiri) · tentukan HS Code / Nama Barang yang akan di Import · Asli Referency Bank Devisa ( Khusus API Umum)
Tampilkan Lebih Banyak