Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Jasa Pengurusan Api & Nik

Pengurusan Api & Nik

Update Terakhir
:
19 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Set
Dilihat Sebanyak
:
84 kali
Harga Mulai
Rp. 10
Sampai dengan
Rp. 20
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Pengurusan Api & Nik

Selamat Datang diWebsite terpercaya milik PT. Masterpiece Jasa, terimakasih sebelumnya telah berkunjung ke situs resmi kami, PT. Masterpiece Jasa adalah perusahaan penyedia layanan pengurusan perijinan yang fokus mengurus izin usaha salah satunya adalah Jasa mengurus izin untuk eksportir dan importir yaitu API dan NIK, kami menjamin sepenuhnya atas keabsahan legalitas anda yang kami urus, garansi uang kembali 100% tidak ada pengeluaran biaya jika tidak ada hasil. Berikut kami jelaskan mengenai syarat dan aturan guna memperoleh penerbitan API dan NIK. PERATURAN API NO.12 TAHUN 2012 Dalam hal penerbitan API-U dan API-P dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu atau bentuk pelayanan lain, pelaksanaannya berkoordinasi dengan dinas provinsi dan direktorat jenderal perdagangan untuk penerapan program aplikasi penerbitan API. 1. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan API kepada kepala badan pengusahaan untuk perusahaan , badan usaha atau kontraktor yang didirikan dan berdomisili di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas . 2. Ketentuan mengenai tata cara permohonan dan persyaratan API, penerbitan API, perubahan data API dan perpanjang API, bisa langsung menghubungi PT. Masterpiece Jasa di 0213510586/ Hp 0818150204 Perusahaan dibidang penanaman modal ( PMA) yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U dan API-P, harus mengisi formulir isian sebagaimana peraturan menteri kepada kepala BKPM , dengan melampirkan: a. Foto copy Akta notaries pendirian perusahaan dan perubahaannya ( terbaca jelas tidak terpotong atau tertinggal halamannya) b. Foto copy surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahaan setempat atau fotocopy perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha ( terbaca jelas untuk sewa menyewa disarankan masih berlaku minimal 1 tahun kedepan) c. Fotocopy nomor pokok wajib pajak ( NPWP ) ( nomor npwp terbaca jelas dan alamat pada Npwp sesuai dengan alamat pada domisili perusahaan) d. Fotocopy tanda daftar perusahaan TDP ( terbaca jelas nomor, alamat, penanggung jawab, bidang usaha dan masa berlaku masih aktif) e. Fotocopy pendaftaran penanaman modal atau izin prinsip ( terbaca dgn jelas tidak terpotong) f. Fotocopy izin usaha dibidang perdagangan atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh kepala BKPM , untuk API-P ( terbaca jelas nomor siup. penanggung jawab siup. alamat perusahaan dicopy tidak terpotong) g. Fotocopy izin usaha dibidang industry atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh kepala BKPM , untuk API-U h. Fotocopy izin mempekerjakan tenaga asing ( IMTA) / Kartu izin tinggal terbatas ( KITAS) , khusus untuk tenaga kerja asing yang menandatangani API ( terbaca jelas No, alamat, TKA, sponsor pada IMTA dan KITAS, untuk masa berlaku IMTA dan KITAS masih dalam keadaan berlaku) i. Referensi dari bank devisa , untuk API-U ( Asli bikan fotcopy ditujukan kepada Kepla Perijinan dan Investasi BKPM) j. Fotocopy KTP atau paspor dari pengurus atau direksi dan k. Pas photo terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing pengurus atau direksi perusahaan 2 ( dua) lembar ukuran 3x4 cm ( identitas masih berlaku) 2. Badan usaha atau kontraktor dibidang energy , minyak dan gas bumi , mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainya yang melakukan kegiatan usaha , berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan pemerintah republic Indonesia , yang akan mengajukan permohonana untuk memperoleh API-P harus mengisi formulir isian penerbitan API a. Salinan kontrak kerjasama dengan pemerintah atau badan pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha dibidang energy , minyak dan gas bumi , mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya ( copyan jelas terbaca tidak terpong per halaman) b. Asli rekomendasi dari pemerintah atau badan pelaksana c. Fotocopy nomor pokok wajib pajak ( NPWP) badan usaha atau kontraktor ( jeals terbaca alamat sesuai domisili perusahaan dan Nomor pada Npwp) d. Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing penanggung jawab ukuran 3x4 cm ( masing2 penandatangan API 3 lembar) e. Fotocopy bukti identitas/ paspor masing-masing penanggung jawab ( masa beralku masih aktif) 3. Perusahaan ysng mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U , harus mengisi formulir isian dengan melampirkan: a. Fotocopy aktanotaris pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada ( jelas terbaca tidak terpong dan semua halaman tidak tertinggal) b. Fotocopy surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahaan setempat atau fotocopy perjanjian sewa tempat berusaha dengan pengelola atau pemilik bangunan ( terbaca jelas alaat dan nomor tempat usaha untuk perjanjian sewa minimal masa belaku tinggal 1 tahun) c. Fotocopy surat izin usaha perdagangan ( SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi / dimas teknis yang berwenang dibidang perdagangan atau penanaman modal ( siup terbaca jelas nomor, alamat, tanggal diterbitkan, dan masa berlaku aktif) d. Fotocopy tanda daftar perusahaan ( TDP) ( masa berlaku masih aktif) e. Fotocopy nomor pokok wajib pajak ( NPWP) perusahaan atau perseorangan dan penanggung jawab perusahaan ( nomor pada npwp jelas dan alamat npwp sesuai domisili perusahaan) f. Refensi dari bank devisa ( asli ditujukan kepada Kepala Badan PSTP setempat) g. Fotocopy KTP atau paspor dari pengurus atau direksi perusahaan dan h. Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing pengurus 2 ( dua) lembar ukuran 3x4 cm ( untuk masing2 penandatangan api)
Tampilkan Lebih Banyak