Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Jasa Pengurusan STP Keagenan Distributor

Pengurusan STP Keagenan Distributor

Update Terakhir
:
11 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Set
Dilihat Sebanyak
:
331 kali
Harga Mulai
Rp. 1.000
Sampai dengan
Rp. 2.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Pengurusan STP Keagenan Distributor

Selamat Datang, terima kasih telah berkunjung dihomepage PT. Masrterpiece Jasa, kami adalah perusahaan penyedia/ Biro Jasa Pengurusan Keagenan dan distributor, meneriman pembuatan baru dan perpanjang Keagenan

Berikut Contoh Isi Keterangn sertifikat STP Keagenan/ distibutor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di … … … … … … … … . menerangkan dengan sebenarnya bahwa .… … … … … … … … … … ( Nama Importir) memiliki hubungan istimewa dengan Perusahaan yang berada di luar negeri yaitu … … … … … … … … . ( Nama Perusahaan di Luar Negeri) yang dibuktikan dengan … … … … … … … … … ( Persetujuan Kontraktual, Kepemilikan Saham, Anggaran Dasar, Perjanjian Keagenan/ Distributor, Perjanjian Pinjaman/ Loan Agreement atau Perjanjian Penyediaan Barang/ Supplier Agreement* ) Data barang yang diimpor berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang sebagai berikut: o Section/ Bagian : ( Kelompok Pos Tarif/ HS) Demikian surat keterangan ini dibuat dengan harapan agar mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang. Atas bantuannya diucapkan terimakasih … … ..… … … .., … … … … … … AtasePerdagangan/ Pejabat Diplomatik/ Konsuler di Bidang Ekonomi ( Nama Jelas) Keterangan * Coret yg tidak perlu

Syarat untuk memperoleh STP Kegenan/ distributor :

1. Copy Domisili, NPWP, SIUP, TDP Perusahaan ( terbaca dengan jelas, masa berlaku untuk semua dokumen masih aktif, alamt mengacu pada domisili perusahaan)

2. Copy API-U/ API-P ( terbaca jelas Nomor api, penanggung jawab api, alamat perusahaan)

3. Copy Akta pendirian dan atau Akta perubahan beserta SK Kehakiman ( copy lengkap semua halaman terbaca jelas tidak terpotong atau tidak tertinggal 1 halamanpun)

4. Surat Perjanjian dilegalisasi Notaris ( produksi dlm negeri) dan Notary public dan Atase Perdagangan/ Kantor Perwakilan RI di Negara Prinsipal ( produksi luar negeri) + diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah

5. Surat Perjanjian atau Penunjukan dari prinsipal produsen kpd supplier apabila perjanjian bukan dari prinsipal produsen ( supplier, subsidiary atau perwakilan)

6. Leaflet/ Brosur/ katalog asli dari prinsipal untuk jenis barang dan atau jasa yang diageni/ didstribusikan Jangka waktu penyelesaian STP Keagenan -+ 10 hari kerja

Tampilkan Lebih Banyak