LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat
Bergabung Selama :
- ^ JASA PENGURUSAN ETPIK - BRIK
Produk atau jasa ini sudah tidak dijual, silakan hubungi perusahaan bersangkutan untuk keterangan lebih lanjut.
^ JASA PENGURUSAN ETPIK - BRIK
Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Dilihat Sebanyak
:
40 kali
Perhatian !
Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.
Detail ^ JASA PENGURUSAN ETPIK - BRIK
Syarat ETPIK / BRIK
1. Foto copy Akte Notaris dan Perubahan + Pengesahaan Kehakiman
2. Foto copy Domisili yang masih berlaku
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy SIUP.
5. Foto copy TDP.
6. Asli BAP-Berita Acara Pemeriksaan / Rekomendasi Disperindag setempat - ETPIK.
7. Foto copy KTP Direktur.
8. Foto copy TDI atau IUI.
Proses 1 Minggu
Tampilkan Lebih Banyak