Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Jasa Perpanjang SIUP dan TDP Selesai 4- 7 Hari Kerja

Perpanjang SIUP dan TDP Selesai 4- 7 Hari Kerja

Update Terakhir
:
19 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
788 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Perpanjang SIUP Dan TDP Selesai 4- 7 Hari Kerja

Selamat datang diPortal Jasa pengurusan izn usaha situs resmi milik PT. Masterpiece Jasa, PT. Masterpiece jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Pengurusan perijinan baik perijinan untuk perorangan, badan hukum ( pt) maupun Non badan hukum ( cv atau sejenisnya) , produk atau jasa yang dilayani salah satunya adalah Jasa Pengurusan SIUP untuk penerbitan baru, perubahan ataupun perpanjangan. Berikut kami ulas tentang syarat dan aturan SIUP. PERATURAN TENTANG PENERBITAN SIUP ( Surat ijin usaha perdagangan) Dalam peraturan ini: 1. SIUP ( Perdagangan adalah kegiatan transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa terus bertujuan mentransfer kepemilikan atas barang atau jasa dengan kompensasi.) 2. SIUP Perusahaan Trading adalah unit usaha yang berjalan aktivitas di sektor perdagangan yang tahan lama, berkelanjutan, didirikan, menjalankan dan terletak di wilayah Indonesia untuk membuat keuntungan. 3. Usulan Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SP-SIUP adalah bentuk diisi oleh sebuah perusahaan yang terdiri dari profil perusahaan untuk mendapatkan lisensi untuk usaha kecil / menengah / besar. 4. Lisensi Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah izin untuk melaksanakan usaha perdagangan. 5. Perubahan perusahaan adalah perubahan profil perusahaan yang meliputi perubahan nama perusahaan, struktur perusahaan, alamat perusahaan, nama pemilik, modal dan aktiva bersih, struktur, unit bisnis dan barang utama / jasa komoditas perdagangan. 6. Cabang perusahaan adalah bagian dari unit usaha dari perusahaan utama mungkin terletak di daerah yang berbeda yang dapat beroperasi secara independen atau mengoperasikan beberapa kegiatan dari kantor utama. 7. Perwakilan perusahaan adalah perusahaan yang beroperasi untuk mewakili kantor utama kegiatan berdasarkan kewenangan yang ditugaskan untuk itu berjalan. 8. Daerah terpencil adalah daerah kabupaten secara geografis sulit untuk diakses dan hanya dapat diakses dengan pesawat atau feri / kapal. 9. Resmi bahwa masalah SIUP adalah Kepala Badan akuntabel dalam sektor perdagangan di daerah atau pejabat jawab atas terpadu Layanan Satu Jendela atau pejabat lain yang diberikan kewenangan berdasarkan peraturan ini. LISENSI PERDAGANGAN ( SIUP) ( 1) Setiap perusahaan yang melakukan perdagangan wajib memiliki SIUP ( ijin usaha perdaganagan) a. SIUP Kecil; b. Sedang SIUP; c. Big SIUP atau SIUP Besar ( 1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan aktiva bersih sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) , tidak termasuk tanah dan bangunan lokasi usaha. ( 2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan aktiva bersih sebesar antara Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) , tidak termasuk tanah dan bangunan lokasi usaha. ( 3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan aktiva bersih sebesar lebih dari Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan lokasi usaha. ( 1) Kewajiban memiliki SIUP tidak berlaku pada: a. Cabang kantor perusahaan atau kantor perwakilan; b. Perusahaan individu kecil tanpa badan hukum atau struktur dikelola oleh pemilik atau kerabat; c. Ponsel penjual, pedagang kaki lima atau pedagang kaki lima. Syarat Perpanjangan SIUP TDP Syarat 1. Foto Copy KTP Direktur Utama ( masih berlaku) 2. Foto copy Akta Pendirian dan SK Kehakiman Perusahaan ( dan perubahan jika ada) .( dicopy lengkap terbaca jelas semua halaman tidak terpotong atau tertinggal) 3. Foto Copy Izin Domisili Perusahaan ( yang masih berlaku terbca jelas nomor, alamat, penanggung jawab, tidak terpotong) 4. Foto Copy NPWP ( terlihat jelas nomor npwp dan alamat sesuai dengan domisili perusahaan) 5. Asli SIUP lama( khusus perpanjag atau perubahan) 8. Asli TDP lama ( kususu perpanjang atau perubahan) - Lama pengurusan 3, 7-10 hari kerja
Tampilkan Lebih Banyak