Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Pengurusan Siujk Khusus Jakarta

Pengurusan Siujk Khusus Jakarta

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0 Unit
Dilihat Sebanyak
:
111 kali
Harga Mulai
Rp. 18.000.000
Sampai dengan
Rp. 35.000.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Pengurusan Siujk Khusus Jakarta

Bentuk dan Sifat Usaha

1. Bentuk usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi

a. Orang perseorangan dan b. Badan Usaha

2. Orang perseorangan sebagaimana dimaksud meliputi

a. Orang perseorangan

b. Usaha Dagang UD

c. Perusahaan Bangunan PB

d. Biro Teknik BT

3. Badan Usaha serbagimana dimaksud  meliputi

a. Badan Usaha Nasional atau

b. Badan Usaha Asing

4. Badan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud meliputi

a. Badan Usaha berbadan hukum meliputi

1. Perseroan Terbatas atau

2. Koperasi

b. Badan Usaha bukan badan hukum meliputi

1. Commanditer Venoschap CV atau

2. Firma

5. Badan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud pada

a termasuk Badan Usaha patungan yag dibentuk dalam rangka penanaman modal asing.

6. Badan Usaha Patunga sebagaimana dimaksud adalah Badan Usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang undangan Republik Indonesia terkait dengan penanaman modal asing.

7. Badan Usaha Asing tersediri dalam peraturan LPJK. Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha

1. Klasifikasi bidang uasaha meliputi

a. Bangunan gedung

b. Bangunan sipil

c. Instalasi mekanikal dan elektrikal dan

d. Jasa pelaksana lainnya.

2. Klasifikasi bidang usaha bangunan gedung meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi sebagai berikut

a. Bangunan hunian tunggal dan Koppel

b. Bangunan multi aau banyak hunian

c. Bangunan gudang dan industry

d. Bangunan komersial

e. Bangunan hiburan public

f. Bangunan hotel restoran dan bangunan serupa lainnya

g. Bangunan pendidikan h. Bangunan kesehatan dan i. Bangunan gedung lainnya.

3. Klasifikasi bidang usaha bangunan sipil meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi sebagai berikut

a. Saluran air pelabuhan dam dan prasarana sumber daya air lainnya

b. Instalasi pengelolahan air minum dan air limbah serta bangunan pengelolah sampah

c. Jalan raya kecuali jalan layang jalan rel kereta api dan landas pacu Bandara

d. Jembatan jalan layang terowongan dan subways e. Perpipaan air minum jarak jauh

f. Perpipaan air limbah jarak jauh

g. Perpipaan minyak dan gas jarak jauh

h. Perpipaan air minum lokal

i. Perpipaan air limbah lokal

j. Perpipaan minyak dan gas lokal

k. Bangunan stadion untuk olahraga outdoor dan l. Bangunan fasilitas olahraga indoor dan fasilitas rekreasi.

4. Klasifikasi bidang usaha insatasi mekanikal dan elektrikal meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi sebagai berikut

a. Pemasangan pendingin udara air conditioner pemanas dan ventilasi

b. Pemasangan pipa air plumbing dalam bangunan dan salurannya

c. Pemasangan pipa gas dalam bangunan

d. Insulasi dalam bangunan

e. Pemasangan lift dan tangga berjalan

f. Pertambangan dan manufaktur

g. Instalasi thermal bertekanan minyak gas geothermal pekerjaan rekayasa

h. Instalasi alat angkut dan alat angkat

i. Instalasi perpipaan gas dan energi pekerjaan rekayasa

j. Instalasi fasiitas produksi penyimpanan minyak dan gas pekerjaan rekayasa

k. Instalasi pembangkit tenaga listrik semua daya

l. Instalasi pembangkit tenaga listrik daya maksimum 10 MW

m. Instalasi pembangkit tenaga lisktik energi baru dan terbarukan

n. Instalasi jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi ekstra tengangan tinggi

o. Instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon

p. Instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah

q. Instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah

r. Instalasi jaringan distribusi telekomunikasi dan atau telepon

s. Instalasi sistem kontrol dan instrumentasi

t. Instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik

u. Instalasi elektrik lainnya.

1. Permohonan registrasi SBU wajib menyertakan dokumen pendukung keuangan yang dimilikinya yaitu

a. Untuk subkualifikasi K1 melampirkan neraca tahun akhir yang dibuat oleh Badan Usaha dan ditandatangani diatas materai dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000 lima puluh juta rupiah sampai dengan Rp. 2.000.000.000.000 dua milyar rupiah dan

b. Untuk subkualifikasi M1 melampirkan neraca tahun terakhir yang dibuat oleh Badan Usaha ditandatangani diatas materai dan laporan keuangan yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000 lima ratus juta rupiah sampai dengan Rp. 2.000.000.000.000 dua milyar rupiah .

Tampilkan Lebih Banyak