Detail Pengurusan Izin Prinsip Perubahan Perluasan Dan Pengganti
KETERANGAN PEMOHON :
1. Jika pemohon adalah Pemerintah Negara Lain, wajib melampirkan surat dari
instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh
Kedutaan Besar/ kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia;
2.
Jika pemohon adalah perseorangan asing, melampirkan rekaman paspor yang mencantumkan dengan jelas nama,
tandatangan pemilik paspor serta masa berlaku paspor;
3.
Jika pemohon adalah badan usaha asing, melampirkan rekaman anggaran
dasar ( article of association) dan/ atau perubahannya dalam bahasa inggris atau
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah;
* dilengkapi dengan dokumen pendukung yang mencantumkan susunan direksi
terakhir atau sejenisnya
4.
Jika pemohon adalah perseorangan Indonesia, melampirkan rekaman KTP
atau identitas lainnya yang masih berlaku dan rekaman NPWP;
5.
Jika pemohon adalah badan hukum Indonesia,
melampirkan rekaman Akta Pendirian dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/
pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP perusahaan dan izin usaha yang dimiliki.
* terutama dilengkapi dengan akta & SK yang mencantumkan susunan direksi
terakhir
Tampilkan Lebih Banyak