Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Syarat Mengurus NIK

Syarat Mengurus NIK

Update Terakhir
:
03 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
91 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Syarat Mengurus NIK

Selamat datang, terimakasih telah berkunjung diportal Jasa Pengurusan izin usaha PT. Masterpiece Jasa, Pt. Masterpiece Jasa adalah Biro Jasa berbadan hukum berkedudukan di Jakarta Pusat bergerak dibidang Jasa pengurusan perizinan fokus dalam pelayanan/ jasa pengurusan izin usaha salah satu jenis usaha yang dilayani ialah jasa kepengurusan NIK kepabeanan dan cukai. Berikut Ulasan mengenai permohonan registrasi Ekpsortir Importir ( NIK) Kepabeanan ; - Hal Hal yang sering ditanyakan untuk pengurusan NIK : 1. Pada saat mendaftar NIK user baru, mengapa proses pendaftaran gagal dan muncul respon alamat email sudah digunakan ? 2, Bagaimana prosedur melakukan daftar registrasi pengurusan NIK Kepabenan baru secara online ? 3. apakah sudah punya SRP harus membuat NIK user id juga ? - Benar, pengguna jasa yang telah mempunya SRP wajib mengajukan permohonan registrasi pengurusan NIK kepabeanan NIK ( NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN) Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Pengguna Jasa adalah Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Pengangkut dan pengguna jasa kepabeanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/ atau orang. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual. Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. Berikut Syarat NIK Bea Cukai: 1. Copy Akta Pendirian dan akta perubahan terakhir ( dicopy dan dapat terbaca dengan jelas semua halaman tidak tertinggal 1 halmanpun, atau tidakterpotong) 2. Copy Identitas Penanggung Jawab ( KTP/ Pasport/ KITAS + Npwp Pribadi) ( data identitas penanggung jawab dicopy terlihat jelas dan data masih berlaku) 3. Scand Asli SK Pengesahan Kehakiman ( dikirim by emai ke : masterpiecejasa@ gmail.com 4. Scand Asli NPWP, SIUP/ IZIN-IZIN BKPM atau yang sejenis ( discand dalam bentuk pdf atau jpeg) 5. Scand Asli TDP ( tanda daftar perusahaan) note : TDP masih dalam keadaan berlaku 6. Copy Laporan Keuangan ( Neraca/ Rugi Laba/ Jurnal Umum etc.) Laporan Keuangan yang baik akan mempermudah proses pengurusan pendaftaran NIK Note : Scand Asli dikirim by email
Tampilkan Lebih Banyak