Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.
Syarat Izin Tanda Daftar Karaoke di Jakarta :
1. Identitas Pemohon
· Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Kartu Keluarga (KK)
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum :
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
• Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
• Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
• Pengadilan Negeri, jika CV
3. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
4. NPWP Badan Hukum
5. Jika dikuasakan
· Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
· KTP orang yang diberi kuasa
6. Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) untuk badan usaha; atau Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) untuk perorangan [Fotokopi]
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
8. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pimpinan perusahaan
9. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
· Rencana pengelolaan usaha
· Foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak depan, kiri, kanan), dan foto di dalam tiap ruangan
· Denah lokasi dan bangunan