Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Izin Usaha Jasa Pembuatan Izin Prinsip PMA

Izin Usaha Jasa Pembuatan Izin Prinsip PMA

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
80 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Izin Usaha Jasa Pembuatan Izin Prinsip PMA

JENIS JENIS LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN 1. Layanan perizinan penanaman modal terdiri atas a. Izin prinsip penanaman modal b. Izin usaha untuk berbagai sektor usaha c. Izin prinsip perluasan penanaman modal d. Izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha e. Izin prinsip perubahan penanaman modal f. Izin usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha g. Izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal h. Izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal untuk berbagai sektor usaha i. Izin pembukaan kantor cabang j. Izin kantor perwakilan perusahaan asing KPPA dan k. Surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing SIUP3A PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL Bidang usaha dan bentuk badan usaha 1. Seluruh bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan yang penetapannya diatur dengan peraturan perundangan undangan. 2. Penanaman modal yang akan melakukan kegiatan penanaman modal harus memperhatikan peraturan perundang udangan tentang bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan 3. Ketentuan bidang usaha yang dinyatakan terbuka dengan persyaratan dikecualikan bagi perusahaan yang berlokasi di dalm KEK. 1. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum tidak berbadan hukum atau usaha perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan 2. Penanaman modal asing harus dalam bentuk perseroan terbatas PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara republik Indonesia kecuali ditentukan lain oleh undang ungang. 1. Penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing wajib melaksakan ketentuan dan persyaratan bidang usahanya yang ditetapkan oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan 2. Penanaman modal dalam negeri dengan total nilai investasi mulai dari Rp. 500.000.000 00 lima ratus juta rupiah izinnya harus diproses menggunakan SPIPISE. 3. Penanaman modal asing kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan harus memenuhi ketentuan a. Total nilai investasi lebih besar dari Rp. 10.000.000.000.00 sepuluh milyar rupiah atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar di luar tanah dan bangunan. b. Nilai modal di tempatkan sama dengan modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp. 2.500.000.000.00 dua milyar lima ratus juta rupiah atau nilai setaranya daam satuan US Dollar c. Penyertaan dalam modal perseroan untuk masing masing pemegang saham sekurang kurangnya Rp. 10.000.000.00 sepuluh juta rupiah atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar dan persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.
Tampilkan Lebih Banyak