Detail Syarat Mengurus Kadin ( Kamar Dagang Indonesia)
Selamat Siang, selamat datang dihompage layanan Jasa Pengurusan Izin Usaha PT. Masterpiece Jasa, kami melayani jasa pengurusan Kadin baik pembuatan baru maupu perpanjangan, terimakasih telah berkunjung ke hompage kami salam sukses ! !
UU dan dasar hukum KADIN
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri
Persyaratan Anggota KADIN
Photo copy akta pendirian perusahaan dan perubahan beserta Sk kehakiman
Copy KTP Direktur
Photo copy NPWP perusahaan
Photo copy SIUP + TDP
Photo copy Laporan Keuangan, yang disahkan pimpinan perusahaan
Copy laporan Pajak bulanan tahunan
Pasphoto 3x4 3 lembar berwarna
Tampilkan Lebih Banyak