Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Jasa Pengurusan Registrasi Hak Akses Kepabeanan

Pengurusan Registrasi Hak Akses Kepabeanan

Update Terakhir
:
06 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0 Set
Dilihat Sebanyak
:
74 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Pengurusan Registrasi Hak Akses Kepabeanan

Selamat datang di Situs Website PT. Masterpiece Jasa, terimakasih telah berkunjung dihomepages perusahaan kami, PT Masterpiece Jasa adalah peruahaan yang fokus dalam pengurusan perijinan salah satunya adalah pergurusan izin impor untuk importir di Indonesia sedikitnya wajib memilik Ijin Impor API dan NIK Kepabeanan : hanya ada 2 jenis API di Indonesia : 1. API Umum 2. API Produsen Berikut kami jelaskan tentang Ketentuan API ( Angka Pengenal Importir) Perusahaan pemilik API melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan data API paling lama 30 hari kerja sejak terjadi perubahan kepada instasni terkait, Perubahan sebagaimana dimaksud adalah : - Perubahan bentuk usaha, nama dan almat perusahaan, nomor surat ijin usaha perdagangan ( SIUP) , tdp, npwp, surat keterangan domisili perusahaan pemilik API. - setiap importir hanya dapat memiliki 1 ( satu) jenis API - API berlaku untuk kegiatan impor diseluruh Indonesia - API berlaku untuk kantor pusat dan seluruh kantor cabangnya yang memiliki kegiatas usaha sejenis.# Untuk Iformasi mengenai syarat dan biaya pengurusan API bisa langsung menghubungi PT. Masterpiece Jasa, Contack Person : 0818150204 Pengertian Impor : - Impor adalah memasukkan barang dari luar negeri/ luar pabean ke daerah Pabean tujuan, - Barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean diperlukan sebagai barng impor terhutang Bea Masuk, Jenis Impor terdiri dari 2 Macam, yaitu : 1. Impor untuk dipakai dan 2. Impor untuk sementara # Impor untuk dipakai adalah : memasukkan barang kedalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, atau - Memasukkan barang kedalam daerah tujuan dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. # Impor sementara : - Memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan benar benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 ( tiga) tahun. Perbedaan Impor untuk dipakai dan Impor sementara : Impor Untuk dipakai : Dimiliki/ dikuasai seseoranh yang beralamatdi Indonesia. tidak diekspor lkembali, Bea Masuk dan Pdri dilunasi, tidak dalam pengawasan pabean. Impor Sementara : Tidak dimiliki/ dikuasai seseorang yag berdomisili di Indonesia, dimaksukdan barang diekspor kembali, seluruh Bea Masuk dan PDRI ditangguhkan, dalam pengawasan pabean. NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan) adalah surat berupa registrasi importir atau eksportir yang terhubung dengan Bea Cukai diindonesia, kewajiban pengguna jasa eksportir dan importir untuk melakukan registrasi NIK sesuai keputusan Menteri Keuangan. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa dan cukai ( eksportir, importir, pengangkut, ppjk, pengurusaha barang kena cukai, pengusaha dikawasan berikat dan sejenisnya) . NIK Pabean digunakan untuk mengakses secara langsung berhubungn dengan sistem kepabeanan menggunakan teknologi informasi ataupun secara manual. Untuk lebih rinci mengetahui jasa pengurusan NIK Kepabeanan dan Cukai, bisa menghubungi langsung PT. Masterpiece Jasa di 0818150204
Tampilkan Lebih Banyak