Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Jasa Pembuatan Pendaftaran PMA ( Penanaman Modal Asing)

Pembuatan Pendaftaran PMA ( Penanaman Modal Asing)

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
124 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Pembuatan Pendaftaran PMA ( Penanaman Modal Asing)

Selamat Datang, Selamat datang diPortal Biro Jasa Izin Usaha PT. Masterpiece Jasa, terimakasih anda melungkan waktu untuk membaca 5 menit content dari isi web ini, kami datang dan hadir untuk membantu mengurus legasiltas usaha ayg dikarenakan ketidak cukupan dan minimnya waktu anda untuk mengurus perjinan yang telah banyak menyita waktu hanya karena masalah yang berbelit belit yang menguras waktu dan pikiiran anda, disini kami mempunya Visi dan mengajak untuk bekerjasama menyelesaikan legalitas dr usaha anda yang anda kelola, dengan senang hati kami akan jelaskan secara detail kebutuhan2 anda akan kami penuhi, berikut ulasan untuk izin usaha baru PMA Pendaftaran Penanaman Modal ( PMA) Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing ( PMA) dan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Penanaman Modal di BKPM untuk mendapatkan Izin Pendaftaran. Digunakan sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang akan dimasuki tidak masuk dalam daftar negatif investasi. Bagi Penanam Modal Dalam Negeri ( PMDN) tidak wajib melakukan pendaftaran penanaman modal kecuali jika diperlukan. Pendaftaran Penanaman Modal oleh PMA dapat dilakukan sebelum atau sesudah dimilikinya Akte Notaris dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Namun setelah mendapatkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akte perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan. Nomor Pokok Wajib Pajak Diwajibkan bagi perorangan dan badan usaha termasuk Penanam Modal Asing ( PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri dan menjadi persyaratan untuk pembuatan akte badan usaha dan badan hukum usaha untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi/ usaha diwilayah hukum Indonesia. Menjadi identitas atas kewajiban pajak yang dibebankan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan. NPWP diajukan dan diproses di Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap daerah. Akte Pendirian Badan Usaha Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing ( PMA) untuk mendapatkan status badan usaha berbentuk perseroan terbatas ( PT) yang sah bagi yang sudah melakukan pendaftaran penanaman modal atau yang akan melakukan pendaftaran penanaman modal. PEROLEHAN FASILITAS Izin Prinsip Penanaman Modal Izin Prinsip harus dimiliki oleh PMA yang telah terdaftar maupun PMDN yang ingin mendapatkan fasilitas dalam rangka penanaman modal. Fasilitas penanaman modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan bea masuk impor mesin, impor barang dan bahan, pembebasan PPN dan fasilitas keringanan PPh) . Pengurusan Izin Prinsip dilakukan melalui PTSP Penanaman Modal di BKPM. Bagi PMDN, penguurusan izin prinsip. Angka Pengenal Importir – Produsen ( API-P) / Umum ( APIU) API merupakan identitas pengenal bagi investor untuk melakukan impor dan mendapatkan fasilitas impor dalam rangka penanaman modal. Penanaman modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan bea masuk impor mesin, impor barang dan bahan, pembebasan PPN dan fasilitas keringanan PPh) . Angka Pengenal Importir-Produsen ( API-P) diperuntukan untuk impor barang modal dan barang dan bahan yang tidak untuk dijual kembali ( bukan perdagangan) , sedangkan Angka Pengenal Importir-Umum ( APIU) diperuntukan untuk impor barang untuk untuk dijual kembali ( bidang perdagangan) . PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA) RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi ( PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Rekomendasi Visa untuk Bekerja ( TA-01) Rekomendasi TA-01 adalah dokumen untuk mendapatkan fasilitas khusus visa. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada kegiatan investasi ( PMA dan PMDN) yang dimiliki. Rekomendasi TA-01 diajukan dan diproses di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA) IMTA harus dimiliki oleh penanaman modal ( PMA dan PMDN) yang akan menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan investasinya di wilayah Indonesia. IMTA diajukan dan diproses di kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi. IZIN LAHAN DAN BANGUNAN ( KONSTRUKSI) Tata Ruang dan Rencana Kota Beberapa daerah mewajibkan penanam modal memiliki dokumen atau izin yang terkait dengan kelayakan untuk melakukan kegiatan investasi disuatu lokasi sesuai dengan tata ruang dan atau rencana kota di daerah tersebut. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk. Nama izin yang terkait dengan tata ruang dan rencana kota ini bervariasi antar daerah. Namun beberapa daerah lain tidak mewajibkan adanya dokumen ini karena dinilai sudah termasuk dalam dokumen penguasaan/ penggunaan tanah. Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah ( SIPPT) Bagi kegiatan investasi ( PMA dan PMDN) yang memerlukan tanah/ lahan untuk kegiatan investasinya, biasanya diwajibkan memiliki izin yang terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kegiatan investasi tersebut dalam bentuk Izin Perutukan Penggunaan Tanah ( IPPT) . Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dengan nama izin bervariasi antar daerah namun memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menunjukkan bahwa lahan yang akan menjadi lokasi investasi sudah dikuasai oleh investor. Izin Mendirikan Bangunan Penanaman Modal ( PMA dan PMDN) yang melakukan pendirian bangunan untuk kegiatan investasinya harus memiliki izin untuk pendirian bangunan. Izin pendirian bangunan dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/ atap di daerah. IZIN LINGKUNGAN Izin Undang-Undang Gangguan Untuk menjamin bahwa kegiatan investasi tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat disekitarnya, pemerintah daerah mewajibkan adanya Izin Undang-Undang Gangguan ( HO) bagi kegiatan investasi ( PMA maupun PMDN) di luar kawasan khusus. Izin UUG dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/ atap di daerah. Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL) Rekomendasi AMDAL wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal ( PMA dan PMDN) yang dalam kegiatan investasinya berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Rekomendasi AMDAL dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi pemerintah daerah yang ditunjuk atau melalui pelayanan terpadu periizinan satu pintu/ atap di daerah. Untuk kegiatan investasi dengan skala yang lebih kecil, izin lingkungan ini dalam bentuk Rekomendasi Upaya Kelola/ Pemantauan Lingkungan ( UKL/ UPL) Izin Pengambilan/ Pemanfaatan Air Bawah Tanah Izin Pengambilan/ Pemanfaatan Air Bawah Tanah ( IPABT) wajib dimiliki oleh semua kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha yang dalam operasionalnya menggunakan dan memanfaatkan air bawah tanah dengan mengginakan sumur bor atau sumur pantek. Pengajuan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah disampaikan kepada SKPD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. PENDIRIAN BIDANG USAHA ( UMUM) Izin Usaha Izin Usaha wajib dimiliki oleh kegiatan Penanaman Modal Asing ( PMA) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan produksi/ operasional usaha. Permohonan izin usaha diajukan dan diproses di PTSP di BKPM. Surat Izin Tempat Usaha. Surat Izin Tempat Usaha wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha sebagai bukti keabsahan lokasi usaha. SITU juga menjadi persyaratan untuk mendapatkan ijin-ijin untuk operasional usaha. Tanda Daftar Perusahaan Diwajibkan bagi penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal disuatu daerah. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui PTSP di daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Persyaratan Yang Dibutuhkan Nama PT. Kedudukan & Bidang Usaha Fotocopy Passport bagi pemegang saham WNA termasuk alamat di luar Negeri Fotocopy KTP & NPWP Pribadi bagi pemegang saham WNI Surat penunjukan dari luar negeri jika cabang dari Perusahaan luar negeri/ Data data Perusahaan luar negeri ( jika sebagian saham milik Perusahaan luar negeri) Fotocopy KTP/ Pasport dan Npwp pribadi Para Direktur & Komisaris Perusahaan Susunan pengurus, pemegang saham & komposisi saham Penentuan Modal dasar & Modal di setor Nomor telepon/ fax Kantor Fotocopy Sertifikat, ( jika milik pribadi) / Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Kantor, Fotocopy PBB terakhir & Bukti lunas ( jika sewa) / , Keterangan domisili dari pengelola gedung ( jika beralamat di gedung/ Apartemen) Kantor berada diwilayah Perkantoran/ Plaza/ Ruko ( Tidak berada diwilayah pemukiman khusus Jakarta) Paket yang didapat dari pengurusan PT. PMA 1. Pendaftaran Izin Prinsip Penanaman Modal ( BKPM) 2. Akte pendirian PT dari Notaris 3. Domisili PT dari kelurahan dan kecamatan setempat 4. NPWP & PKP ( kntpr pajak setempat) 5. Pengesahan Menteri Kehakiman ( dari Kementerian hukam) 6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
Tampilkan Lebih Banyak