Detail Layanan Perpanjang KITAS
KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas )
1. Kitas untuk Expatriat
Dokumen ini adalah untuk pekerja asing ( TKA) yang ingin bekerja dan menetap sementara di Indonesia selama masa tugasnya. Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti direktur manager , tenaga ahli dan atau bidang lainnya , diijinkan oleh Departemen tenaga kerja Indonesia selama ijinpersetujuan yang telah diberikan di Indonesia.
2. Kitas untuk keluarga Expatriat
Masa berlaku kitas ini akan sama dengan masa berlaku kitas untuk TKA ( KITAS INDUK) oleh karena itu seyogyanya waktu pengurusan kitas ini bersamaan dengan waktu pengurusan KITAS induk.
3. Kitas untuk isteri yang bersuamikan orang Indonesia
Kitas ini berlaku untuk 1 tahun , dan bisa diperpanjang . istri akan diberikan KITAS tidak boleh bekerja di Indonesia suami harus warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta kartu keluarga yang masih berlaku.
4. Kitas untuk bayi
Orang tua harus mengurus akta lahir anak tersebut lebih dahulu, sesudah mendapatkan akta kelahiran , orang tua harus segera melapor ke imigrasi , selanjutnya harus segera di buatkan KITAS untuk bayi dalam 60 hari sejak anak di lahirkan.
5. Kitap ( Kartu Izin Tinggal Tetap)
Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang visa tinggal terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang- kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya izin tinggal terbatas. Jadi izin tinggal tetap diperoleh sebagai alih status dari izin tinggal terbarbatas.pengalihan alih status tersebut dapat diberikan atas permohonan orang asing yang bersangkutan.
Paket KITAS ( BARU)
1 RPTKA Approval per position
2 Recommendation for telex vitas
3 Vitas approval
4 Recommendation TA04 ( IMTA)
5 New Kitas
6 POA
7 New STM
8 New SKSKP
9 New Biodata
10 New SKTT
11 Laporan keberadaan
Tampilkan Lebih Banyak